Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS).
Gaji ke-13 PNS akan dicairkan bersamaan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Besaran gaji ke-13 PNS 2025
Besaran gaji ke-13 2025 yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara itu, bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Cek Jawaban BKN dan Kemenpan-RB
Terkait dengan besaran gaji PNS tahun 2025, hingga saat ini belum ada perubahan. Artinya, nominal yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.
Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PNS 2025 golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Rogoh Kocek Rp 79,5 Triliun untuk Gaji ASN/TNI/Polri Hingga Maret 2025