kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapal patroli KPLP disiagakan kawal implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok


Kamis, 14 Mei 2020 / 15:26 WIB
Kapal patroli KPLP disiagakan kawal implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok
ILUSTRASI. Proses peluncuran kapal negara (KN) Tanjung Dato 1101 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di PT Palindo Marine, Tanjung Uncang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (20/11/2017).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan siap mengawal implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Direktur KPLP Ahmad menyampaikan, pihaknya siap mengawal pengimplementasian TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut dengan menempatkan kapal-kapal patroli KPLP di kedua Selat tersebut.

Baca Juga: Calon penumpang pesawat tetap wajib mematuhi aturan PSBB

“Di TSS Selat Sunda, kami kerahkan sebanyak 8 armada kapal dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, yakni KN Trisula P.111, KN. Alugara P.114, KN. Kujang P.201, KN. Celurit P.203, KN. Cundrik P.204, KN. Belati P.205, KN. Golok P.206, dan KN. Panah P.207,” ungkap Ahmad dalam siaran resmi, Rabu (13/5).

Selain itu, Ahmad menambahkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten juga akan menurunkan Kapal patrolinya, yakni KN. P.372 untuk mengawal pengimplementasian TSS di Selat Sunda. Sedangkan untuk di Selat Lombok, patroli akan dilaksanakan oleh PLP Kelas I Tanjung Perak dan juga Kantor KSOP Benoa.

“Untuk Selat Lombok, kami siagakan KN. Chundamani P.116 dan KN. Grantin P.211 milik PLP Kelas I Tanjung Perak, serta KN. P.326 milik KSOP Benoa,” terangnya.

Menurut Ahmad, KPLP mendukung penuh implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dan telah melakukan langkah-langkah menjelang diberlakukannya TSS di kedua Selat tersebut, antara lain dengan mengoptimalkan pelaksanaan patroli serta pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kapal-kapal yang bernavigasi dalam kedua Selat tersebut.

Baca Juga: Kemenhub janji tindak tegas maskapai yang langgar batas jumlah penumpang




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×