Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
“Tentunya semua itu kita laksanakan dengan mengedepankan komunikasi dengan petugas Vessel Traffic Services (VTS) serta berkoordinasi dengan Kantor KSOP setempat dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum di laut,” imbuhnya.
Ahmad juga menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan pembentukan Quick Response Team terkait dengan kecelakaan/musibah pelayaran dan penanggulangan tumpahan minyak/limbah di laut serta melaksanakan forum koordinasi dengan melibatkan instansi dan institusi terkait.
Ahmad menyebut, kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPLP dalam mengawal implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini merupakan wujud nyata eksistensi KPLP dalam menjalankan tugasnya mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakan hukum di Perairan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Saat ini, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.
Baca Juga: P2P lending Pintek raih pendanaan seed funding dari Accion Venture Lab
Kelima Pangkalan PLP tersebut memiliki 22 (dua puluh dua) unit kapal, terdiri dari 7 (tujuh) unit Kapal Kelas I dan 15 (lima belas) Kapal Kelas II yang memang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia.
Selain 22 unit kapal tersebut, Kementerian Perhubungan juga masih memiliki sebanyak 373 unit Kapal Patroli pada kantor-kantor Kesyahbandaran yang tersebar di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News