kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,80   -12,69   -1.37%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantor Staf Presiden Sebut Revisi UU PPP Jadi Kunci Perbaikan UU Cipta Kerja


Kamis, 21 April 2022 / 19:10 WIB
Kantor Staf Presiden Sebut Revisi UU PPP Jadi Kunci Perbaikan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Saldi Isra, Selasa (29/6/2021).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebelumnya MK menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November. Pada keputusan tersebut MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk dilakukan perbaikan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut UU Cipta Kerja tidak ada perbaikan maka, otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah tengah melakukan revisi revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai langkah perbaikan UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyampaikan, poin dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ialah belum adanya landasan hukum dari pembentukan omnibus law di Indonesia.

Baca Juga: Komisi IV DPR Tolak Kepmen LHK Soal Penetapan KHDPK Sebagian Hutan di Pulau Jawa

"Kuncinya memang di revisi UU PPP. Karena salah satu poin penting putusan MK adalah omnibus law tidak punya landasan hukum, karena tidak ada dalam UU No 12/2011. Itulah mengapa yang dilakukan pertama adalah revisi UU tersebut (UU PPP)," jelas Edy kepada Kontan.co.id, Kamis (21/4).

Setelah rampungnya revisi UU PPP maka akan dilakukan perbaikan atau proses formil dari UU Cipta Kerja. Adapun perbaikan nantinya akan berdasarkan UU PPP yang sudah direvisi. "Proses formil akan mengikuti ketentuan dalam UU PPP yang sudah direvisi (nanti)," imbuhnya.

Edy optimis dengan waktu yang ada pemerintah akan mampu merampungkan revisi dari UU PPP dan UU Cipta Kerja sebelum tenggat yang diberikan dalam putusan MK. "Saya yakin cukup [waktunya untuk revisi]," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah resmi menyerahkan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) kepada Baleg DPR RI.

Baca Juga: Penghentian Siaran Televisi Analog Mulai 30 April

Berdasarkan substansi, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM, yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional dan 47 diusulkan untuk dihapus.

Baleg DPR RI rencananya menargetkan pembahasan DIM UU PPP rampung sebelum masa sidang kemarin. Namun nyatanya rencana tersebut molor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×