kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kampanye masa tenang, situs online akan diblokir


Rabu, 08 Februari 2017 / 21:55 WIB
Kampanye masa tenang, situs online akan diblokir


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul meminta tim sukses peserta Pilkada serentak 2017  tidak berkampanye di masa tenang. Kepolisian terus melakukan pemantauan, termasuk di dunia maya.

"Untuk masa tenang, imbauan supaya betul-betul digunakan sebagaimana aturan yang ada, tidak ada kampanye dan penyebaran info terkait kampanye," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Martinus mengatakan, Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait kampanye di dunia maya. Jika ditemukan konten tersebut, maka situs atau akun berbau kampanye akan diblokir.

"Rekomendasi Polri tentu berdasarkan hasil penelitian yang seksama terhadap info yang disebarkan, yang tidak tepat dan melanggar hukum, kita minta blokir," kata Martinus.

Sejauh ini, polisi telah memetakan situs atau akun yang biasa berkampanye. Nantinya, polisi akan terus memantau apakah akun ini masih aktif di saat masa tenang.

"Ada bebrapa yang kita monitor kita diamkan supaya kita bisa tahu progres info yang tersebar untuk antisipasi selanjutnya," kata dia.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×