Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan mengawali kampanye akbar di zona A, kemudian C dan B, bersama dengan Partai Nasdem, PKS, PKB sebagai partai pengusung dan Partai Ummat sebagai partai pendukung. Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.
Baca Juga: Hadapi Tantangan EUDR pada Komoditas Sawit, Begini Pandangan Tiga Capres-Cawapres
Khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.
Wilayah kampanye akbar ini dibagi ke dalam 3 zonasi secara proporsional antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.
Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara itu, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Baca Juga: Anies Bakal Revisi UU KPK untuk Kembalikan Marwah Lembaga Antirasuah
Berikut daftar provinsi dan jadwal kampanye akbar rapat umum Anies-Muhaimin:
Zona A: 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Baca Juga: Jelang Debat Cawapres, Berikut Persiapan Muhaimin, Gibran dan Mahfud