kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK batal periksa istri Anas Urbaningrum


Jumat, 20 April 2012 / 17:20 WIB
KPK batal periksa istri Anas Urbaningrum
ILUSTRASI. Sebanyak 105 tokoh masyarakat mendukung langkah BPOM untuk memastikan keamanan penemuan vaksin Covid-19.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Jumat (20/4). Pembatalan karena, yang bersangkutan berhalangan untuk hadir ke kantor KPK.

"Athiyyah Laila hari ini tidak hadir karena orang tuanya sakit. Hal ini sudah disampaikan kepada penyelidik," kata Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (20/4).

Karena itulah, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Athiyyah Laila pada pekan depan. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan istri Anas Urbaningrum itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat senilai Rp 1,1 triliun.

Johan Budi menambahkan, isteri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila diperiksa dalam kaitannya sebagai mantan pengurus di PT Dutasari Citralaras. Untuk kasus ini, KPK sudah meminta keterangan dari Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang.

Hanya saja, peran Munadi dalam proyek pembangunan Hambalang belum diketahui persis. Namun KPK tetap meminta keterangan Munadi guna memastikan yang bersangkutan mengetahui proyek Hambalang yang terindikasi korupsi.

Terkait kasus ini juga, KPK telah memeriksa Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Kasanto, Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris, Kepala BPN, Joyo Winoto dan Anggota Komisi II DPR RI, Ignatius Mulyono.

Demikian juga dari pihak kontraktor, pihak PT Adhi Karya sudah dimintai keterangan oleh KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa orang kepercayaan Anas, yaitu Mahfud Suroso yang disebut terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah memberikan uang kepada Anas senilai Rp 100 miliar yang diambilkan dari PT Adhi Karya.

Uang ini diduga kuat digunakan untuk suksesi ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Dugaan korupsi pembangunan Sport Center Hambalang sering kali diungkapkan oleh Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×