kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.418   0,00   0,00%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Kali keenam, banding grup Asian Agri ditolak


Jumat, 20 Februari 2015 / 08:23 WIB
Kali keenam, banding grup Asian Agri ditolak
ILUSTRASI. Anime Kimi Ni Todoke, salah satu anime yang kini tengah populer di Netflix setelah munculnya kabar penggarapan musim ketiganya dengan judul Kimi Ni Todoke: From Me to You Season 3


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Pajak kembali menolak banding anak usaha Asian Agri. Kali ini hakim menolak banding PT Andalas Intiagro Lestari. Sebelumnya, lima perusahaan anak usaha Asian Agri Group yang mengajukan keberatan pajak juga harus gigit jari. 

Dalam proses banding, Andalas Intiagro Lestari mengajukan delapan berkas keberatan pajak. Total nilai keberatan atas tagihan pajak yang diajukan Andalas Intiagro sekitar Rp 58,9 miliar.

Nah, perusahan itu menyatakan masih mempelajari putusan pengadilan. "Asian Agri akan tetap mencari keadilan, sebagaimana diatur dalam undang-undang" ujar Freddy Wijaya, General Manager Asian Agri Group, Kamis (19/2).

Freddy menilai putusan banding kali ini tidak mencerminkan keadilan karena perusahaan tidak pernah didakwa, disidang, dan diberi hak untuk membela diri selama persidangan. "Perusahaan dikenakan denda serta diwajibkan membayar kekurangan pajak dengan penentuan angka final yang perhitungannya ditentukan tanpa adanya pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang ada" lanjutnya.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/2), hakim berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni antara hakim ketua Sigit Henryanto dan hakim anggota Nany Wartiningsih, dengan hakim anggota Entis Sutisna. 

Menurut Entis Sutisna, keberatan pajak yang diajukan bukan objek yang dapat ditangani Pengadilan Pajak. Karena surat ketetapan pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan putusan peradilan sebelumnya di Mahkamah Agung. 

Merujuk pada Undang-undang Tata Usaha Negara No 5/1986 pasal 2 (e), Entis menilai ketetapan pajak yang diajukan banding adalah putusan tata usaha negara yang tak bisa diteruskan ke pengadilan manapun. Sedangkan, dua hakim lain berpendapat putusan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat diproses di Pengadilan Pajak sehingga langkah Direktorat Jenderal Pajak sudah benar dan hakim memproses keberatan pajak PT Andalas Intiagro Lestari. 

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari menyebut, selama ini Asian Agri Group khususnya Andalas Intiagro Lestari sudah memiliki itikad baik. "Mungkin melihat pengalaman perusahaan sebelumnya, sebelum diputus kekurangan pajak sudah dibayar seluruhnya oleh PT Andalas Intiagro Lestari" katanya.

Sebelumnya Asian Agri Group dinyatakan memiliki kekurangan pajak periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun oleh Mahkamah Agung (MA). Perusahaan milik taipan Soekanto Tanoto ini harus membayar kekurangan pajak plus denda Rp 2,5 triliun. 

Hingga kini masih ada delapan anak usaha Asian Agri dalam proses banding. Proses banding ini ditempuh oleh Asian Agri untuk menghindari denda. Sejauh ini dewi fortuna belum memihak Asian Agri dalam proses banding ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×