kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.981   89,00   0,50%
  • IDX 5.928   -173,65   -2,85%
  • KOMPAS100 771   -24,65   -3,10%
  • LQ45 583   -15,02   -2,51%
  • ISSI 205   -6,57   -3,10%
  • IDX30 330   -8,05   -2,38%
  • IDXHIDIV20 404   -8,44   -2,05%
  • IDX80 87   -2,73   -3,03%
  • IDXV30 109   -1,92   -1,73%
  • IDXQ30 106   -2,09   -1,94%

Ini kata Asian Agri soal putusan Gunung Melayu


Sabtu, 06 Desember 2014 / 10:40 WIB
ILUSTRASI. Update! Kode Redeem ML Juni 2023, Klaim Segera Lewat Mobile Legends Code Exchange


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Gunung Melayu atas keputusan keberatan delapan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 26 dan PPh Badan tahun 2002-2005 yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi MA atas terpidana Suwir Laut.

Menanggapi penolakan banding tersebut, General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan Asian Agri akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Asian Agri sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak,“ ujar Freddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12).

Freddy menegaskan bahwa Asian Agri selalu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, lanjut Freddy, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pajak Universitas Hasanudin, M Djafar Saidi juga mengkritisi putusan tersebut. Menurutnya hakim Pajak harus melihat persoalan dengan lebih jernih. “Hakim seharusnya bertindak independen dan tidak memihak pada pemerintah,” ucapnya.

Jadi, kata dia, seharusnya pengadilan pajaklah yang benar-benar meneliti, memeriksa, dan menerapkan aturan yang sesuai dengan kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×