kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah praperadilan, mantan bos LPCK alihkan perlawanan di sidang pokok perkara


Rabu, 15 Januari 2020 / 11:07 WIB
Kalah praperadilan, mantan bos LPCK alihkan perlawanan di sidang pokok perkara
ILUSTRASI. Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kiri)


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto bakal melanjutkan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang pokok perkara. Langkah ini akan dilakukan setelah mereka kalah dari KPK dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Tahapan selanjutnya kami masuk ke dalam pokok perkara, banyak bukti-bukti," ujar salah satu kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/1/). 

Sultan menegaskan bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) janggal. Sekalipun, pada akhirnya hakim tunggal Sujarwanto menganggap penetapan oleh KPK relevan. 

Baca Juga: Praperadilan mantan bos Lippo Cikarang (LPCK) ditolak

Karena itu, kuasa hukum tetap akan memperjuangkan hak Toto pada saat memasuki sidang pokok perkara. "Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami ini pada tahapan pokok perkara," kata dia. 

Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Meikarta pada 29 Juli 2019. Ia diduga menyuap Bupati Bekasi kala itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta. 

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar. 

Ketika itu, perusahaan properti yang memiliki kode emiten LPCK ini membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT. 

Baca Juga: Lippo Karawaci (LPKR) Akan Menjual Bisnis Non-Inti

Demi memuluskan perizinan itu, Toto bersama sejumlah pegawai LPCK bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan. Neneng menyanggupi dan meminta anak usaha Lippo Group itu untuk berkomunikasi dengan orang dekatnya. 

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin. Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada LPCK. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah Praperadilan, Bartholomeus Toto Alihkan Perlawanan di Sidang Pokok Perkara".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×