Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor 119/Pidato Prap/2018/PN.JakSel itu ditolak dalam sidang putusan di PN Jaksel, hari ini Rabu (24/10).
Usai diperiksa di Gedung KPK, Irwandi bersikap pasrah dengan menerima keputusan dari PN jaksel itu. “Ditolak ya, ya sudah, artinya nggak diterima. Biasa saja,” tutur nya di Gedung KPK, Rabu (24/10).
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menginfokan bahwa putusan PN Jaksel itu berdasarkan pertimbangan unsur tertangkap tangannya Irwandi yang telah terpenuhi, unsur penetapan tersangkanya sah, dan unsur penahan yang juga sah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa hasil putusan dari hakim praperadilan menegaskan bahwa tindakan KPK sesuai hukum.
“Apa yang sudah disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan itu menunjukkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan hukum dan profesional dan mempertegas apa yang sudah dilakukan KPK adalah benar,” ujarnya di Gedung KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka kepada Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai.
Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmadi.
Suap tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News