kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

KPK optimis menangkan praperadilan RJ Lino


Jumat, 22 Januari 2016 / 14:57 WIB
KPK optimis menangkan praperadilan RJ Lino


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Laode M Syarief Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimis memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.

"Kami cukup kuat karena bukti-bukti kami solid, dan lebih dari dua alat bukti," jelasnya, Jumat (22/1).

Sekadar informasi, sidang praperadilan Lino tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan. Berdasarkan agenda persidangan, pembacaan putusan praperadilan bakal digelar hari Selasa (26/1).

Lino mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK menduga dia melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit QCC.

Dalam berkas permohonan praperadilannya dijelaskan, Lino juga menggugat keabsahan penyidik KPK bernama A Damanik karena sudah tidak berstatus sebagai penyidik Polri atau Kejaksaan. Selain itu, penentapannya sebagai tersangka juga dianggap tidak sah karena tidak disertai nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan kesaksian Zainal Arifin Mochtar, Pengamat Pusat Studi Kajian Anti Korupsi UGM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (19/1), nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut berdasarkan penghitungan BPKP adalah sebesar Rp 50 miliar.


Laode M Syarief: KPK optimis menang pra peradilan RJ Lino

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×