kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Kalah gugat Jusuf Kalla, Robert Tantular ajukan banding


Senin, 13 Desember 2010 / 15:22 WIB
ILUSTRASI. Perawatan rutin menara PT Tower Bersama Infrastructure


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Robert Tantular belum menyerah menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama, bekas pemilik Bank Century ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Robert telah menyerahkan memori banding, hari ini (13/12). Pengacara Robert, Pujiati, mengatakan, pihaknya dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatannya. Selain itu, dia menilai majelis hakim juga tidak mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. "Sebut saja saksi fakta yang akan menerangkan tentang terjadi pengisoliran di tahanan Bareskrim ditolak tanpa alasan," katanya.

Pujiati juga tidak sependapat soal pertimbangan terkait tindakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku acting Presiden yang memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan penangkapan terhadap Robert Tantular sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab konstitusional. "Presiden dan Wakil Presiden lembaga eksekutif. Itu (penangkapan) seharusnya kewenangan lembaga yudikatif," jelasnya.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan menolak gugatan Robert Tantular. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Robert Tantular tidak dapat membuktikan dalil gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jusuf Kalla. Dia menuduh Jusuf Kalla telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan Kapolri menangkap dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×