kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jusuf Kalla lolos dari gugatan Robert Tantular


Kamis, 30 September 2010 / 17:09 WIB
Jusuf Kalla lolos dari gugatan Robert Tantular


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya terhadap terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan eks Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Apesnya lagi, Robert Tantular harus membayar biaya perkara sebesar Rp 941.000. "Menyatakan menolak gugatan penggugat (Robert Tantular) seluruhnya. Membebankan biaya perkara terhadap penggugat," kata Hakim Ketua Dehel K Sandan saat membacakan putusan, Kamis (30/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Robert Tantular tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jusuf Kalla dan Susno Duadji. "Berdasarkan bukti yang diajukan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Jusuf Kalla dan Kepolisian punya kewenangan untuk merampas kemerdekaan sejauh tindakan projusticia," katanya.

Terkait putusan ini, Komisaris Polisi W. Marbun dari Divisi Hukum Mabes Polri mengaku puas. "Putusan pengadilan telah benar" singkanya.

Sebaliknya, Robert Tantular langsung mengajukan banding atas vonis itu. "Kami kecewa dengan putusan pengadilan," kata Pujiati, pengacara Robert Tantular.

Robert menggugat Jusuf Kalla dan Susno karena menilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Dia keberatan atas perintah Jusuf Kalla ke Susno untuk menangkap dirinya pada 2008 lalu. Dia menilai perintah Jusuf Kalla itu telah melanggar ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam gugatannya Robert menuntut permintaan maaf di enam media cetak dan 7tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut selain itu membayar ganti rugi sebesar Rp 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×