kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jusuf Kalla lolos dari gugatan Robert Tantular


Kamis, 30 September 2010 / 17:09 WIB
Jusuf Kalla lolos dari gugatan Robert Tantular


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatannya terhadap terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan eks Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Apesnya lagi, Robert Tantular harus membayar biaya perkara sebesar Rp 941.000. "Menyatakan menolak gugatan penggugat (Robert Tantular) seluruhnya. Membebankan biaya perkara terhadap penggugat," kata Hakim Ketua Dehel K Sandan saat membacakan putusan, Kamis (30/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Robert Tantular tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jusuf Kalla dan Susno Duadji. "Berdasarkan bukti yang diajukan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Jusuf Kalla dan Kepolisian punya kewenangan untuk merampas kemerdekaan sejauh tindakan projusticia," katanya.

Terkait putusan ini, Komisaris Polisi W. Marbun dari Divisi Hukum Mabes Polri mengaku puas. "Putusan pengadilan telah benar" singkanya.

Sebaliknya, Robert Tantular langsung mengajukan banding atas vonis itu. "Kami kecewa dengan putusan pengadilan," kata Pujiati, pengacara Robert Tantular.

Robert menggugat Jusuf Kalla dan Susno karena menilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Dia keberatan atas perintah Jusuf Kalla ke Susno untuk menangkap dirinya pada 2008 lalu. Dia menilai perintah Jusuf Kalla itu telah melanggar ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam gugatannya Robert menuntut permintaan maaf di enam media cetak dan 7tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut selain itu membayar ganti rugi sebesar Rp 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×