Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Robert Tantular mengajukan keberatan atas tuntutan dugaan korupsi atas terdakwa Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Dia tak terima hartanya masuk dalam daftar sita.
Robert Tantular sudah mengajukan keberatan itu. Pengacara Robert, T. Triyanto mengatakan, aset Robert yang disita tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan sama sekali tidak terkait tindak kriminal. "Aset itu tidak termasuk alat bukti juga," lanjutnya, Kamis (2/12).
Triyanto mengacu pada ketentuan pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP yang menyebutkan, benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan.
Sebelumnya, jaksa pada 23 November lalu membacakan tuntutannya terhadap Hesyam-Rafat dengan 20 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti berupa kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp3,11 triliun. Disampaing itu, jaksa memohon untuk menyita aset-aset Hesyam-Rafat.
Jaksa juga menyertakan aset Robert Tantular beserta istri dan Hartawan Aluwi. Ada pun aset itu yakni 4 polis di bermuda, investasi Robert Tantular di Jersey dalam bentuk Trust Structure, sebuah perusahaan pengelola aset (trust) bernama Jasmico dengan alamat Helvetia, South Esplanada, private wealth management division, Akun dibawah kendali Hartawan Aluwi di kredit Suisse nomor 70088, dan Akun dibawah kontrol dan di bawah kendali Robert Tantular di UBS AG Nomor 21700, 281925, 207626, 207873, 207991, 207623, 312661.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News