kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.660   22,00   0,13%
  • IDX 8.187   20,42   0,25%
  • KOMPAS100 1.144   4,16   0,37%
  • LQ45 839   1,86   0,22%
  • ISSI 283   -1,18   -0,41%
  • IDX30 441   1,24   0,28%
  • IDXHIDIV20 510   2,16   0,43%
  • IDX80 129   0,04   0,03%
  • IDXV30 138   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 140   -0,08   -0,06%

Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun


Selasa, 19 November 2019 / 11:44 WIB
Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun
ILUSTRASI. Suryo Utomo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan jumlah penyelesaian sengketa pajak 2019 mencapai 9.963 kasus dengan kategori mengabulkan sebagian mencapai 1.389 kasus dan mengabulkan seluruhnya sebesar 5.228 kasus.

Restitusi Rp 133 triliun

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 12,4% secara year on year (yoy) atau setara dengan Rp 133 triliun.

Baca Juga: Penerimaan pajak lesu karena restitusi dan penurunan pajak dari tambang

dapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 81 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 22,5 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 29 triliun.“Dibulatkan menjadi Rp 133 triliun,” ujar Suryo.

Suryo menyampaikan jika restitusi pajak tidak masuk dalam hitungan maka penerimaan pajak sampai akhir Oktober tumbuh 2,9% yoy. Sementara apabila efek program percepatan restitusi dikecualikan dari perhitungan, penerimaan bruto Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih tumbuh 0,97% yoy.

Baca Juga: Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23%, ini penyebabnya

eranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×