kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun


Selasa, 19 November 2019 / 11:44 WIB
Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun
ILUSTRASI. Suryo Utomo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Khusus untuk percepatan restitusi, Kemenkeu mengaku sudah mulai berjalan normal sejak awal Oktober 2019. Namun demikian, Dirjen Pajak menegaskan pada dasarnya restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP) yang diharapkan realisasinya dapat memperbaiki cash flow korporasi penerima fasilitas tersebut. 

Baca Juga: Realisasi asumsi makro APBN 2019 hingga Oktober banyak meleset

uryo menjelaskan secara teknis untuk percepatan restitusi tidak dilakukan pemeriksaan, hanya memverifikasi data yang diberikan. Sebab, insentif itu diperuntukkan bagi dunia usaha yang berorientasi ekspor guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. 

Sementara restitusi normal yang berasal dari pemeriksaan yang dilakukan setelah DJP memvalidasi data WP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×