kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.651   13,00   0,08%
  • IDX 8.184   18,02   0,22%
  • KOMPAS100 1.142   2,32   0,20%
  • LQ45 838   1,60   0,19%
  • ISSI 283   -0,94   -0,33%
  • IDX30 441   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 508   -0,14   -0,03%
  • IDX80 129   0,14   0,11%
  • IDXV30 138   -0,25   -0,18%
  • IDXQ30 140   -0,39   -0,28%

Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun


Selasa, 19 November 2019 / 11:44 WIB
Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun
ILUSTRASI. Suryo Utomo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Khusus untuk percepatan restitusi, Kemenkeu mengaku sudah mulai berjalan normal sejak awal Oktober 2019. Namun demikian, Dirjen Pajak menegaskan pada dasarnya restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP) yang diharapkan realisasinya dapat memperbaiki cash flow korporasi penerima fasilitas tersebut. 

Baca Juga: Realisasi asumsi makro APBN 2019 hingga Oktober banyak meleset

uryo menjelaskan secara teknis untuk percepatan restitusi tidak dilakukan pemeriksaan, hanya memverifikasi data yang diberikan. Sebab, insentif itu diperuntukkan bagi dunia usaha yang berorientasi ekspor guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. 

Sementara restitusi normal yang berasal dari pemeriksaan yang dilakukan setelah DJP memvalidasi data WP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×