kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.879   1,00   0,01%
  • IDX 7.306   110,41   1,53%
  • KOMPAS100 1.121   16,34   1,48%
  • LQ45 892   15,04   1,72%
  • ISSI 222   1,71   0,78%
  • IDX30 458   9,33   2,08%
  • IDXHIDIV20 552   12,50   2,32%
  • IDX80 129   1,41   1,11%
  • IDXV30 137   2,08   1,55%
  • IDXQ30 152   3,28   2,20%

Kalah dari wajib pajak, pemerintah harus kembalikan pajak senilai puluhan triliun!


Kamis, 21 November 2019 / 04:18 WIB
Kalah dari wajib pajak, pemerintah harus kembalikan pajak senilai puluhan triliun!


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan jumlah penyelesaian sengketa pajak 2019 mencapai 9.963 kasus dengan kategori mengabulkan sebagian mencapai 1.389 kasus dan mengabulkan seluruhnya sebesar 5.228 kasus.

Restitusi Rp 133 triliun

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 12,4% secara year on year (yoy) atau setara dengan Rp 133 triliun.

Baca Juga: Penerimaan pajak lesu karena restitusi dan penurunan pajak dari tambang

Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 81 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 22,5 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 29 triliun.“Dibulatkan menjadi Rp 133 triliun,” ujar Suryo.

Suryo menyampaikan jika restitusi pajak tidak masuk dalam hitungan maka penerimaan pajak sampai akhir Oktober tumbuh 2,9% yoy. Sementara apabila efek program percepatan restitusi dikecualikan dari perhitungan, penerimaan bruto Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih tumbuh 0,97% yoy.

Baca Juga: Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23%, ini penyebabnya

Teranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×