Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Tidak gentar dengan gugatan dari Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) malah menyambangi Badan Kehormatan (BK) DPR.
Kini, KAKAR datang dengan membawa surat dari Bareskrim Polri No B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus yang menyatakan Ribka dengan mantan dua anggota Komisi IX DPR Asiah Salekah, dan Maryani Baramuli sebagai tersangka dalam kasus penghilangan ayat tembakau di UU Kesehatan.
“Surat itu kami lampirkan sebagai dokumen tambahan bagi BK DPR," kata salah seorang anggota KAKAR, Abdullah Dahlan, Kamis (23/9). Menurut Abdullah, pihaknya ditemui langsung oleh Ketua BK DPR Gayus Lumbuun yang berjanji akan menindaklanjuti kasus ini. Padahal sebelumnya, Ribka akan menggugat KAKAR karena telah mencemarkan nama baiknya dalam kasus ini.
Kasus penghilangan ayat tembakau di UU Kesehatan ini terjadi pada DPR periode 2004-2009. Sekretariat Negara (Setneg) menemukan kalau UU Kesehatan yang dikirim dari DPR ternyata ayat yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif hilang. KAKAR menduga hilangnya ayat ini melibatkan anggota Komisi IX DPR pada saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News