kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dicueki BK DPR, KAKAR lapor ke Polda


Selasa, 22 Desember 2009 / 11:22 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kesal karena laporannya dicuekkan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), para aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) kini melaporkan adanya main mata dalam penyusunan UU Kesehatan, khususnya terkait hilangnya ayat atau pasal yang terkait rokok ke Polda Metro Jaya.

Setyo Budiantoro, pengurus KAKAR, mengatakan bahwa mereka menemukan adanya indikasi ayat dalam UU tersebut sengaja dihilangkan oleh anggota DPR karena adanya permintaan dari perusahaan-perusahaan besar yang merasa bakal dirugikan terkait adanya ayat tersebut.

"Kami punya bukti surat surat dari industri rokok yakni British American Tobacco kemudian melakukan lobi dan akhirnya berhasil, pasal menyatakan adiktif didrop," tegas Setyo kala dihubungi KONTAN, Selasa (22/12). Selain itu, lanjut Setyo, dia juga mempunyai bukti saki-saksi yang mengetahuinya.

Meski ayat yang dipersoalkan sudah kembali, menurut Setyo, yang paling penting dilihat adalah adanya kejahatan perundang-undangan yang sudah disahkan paripurna DPR."Kalau kita tidak ramaikan itu tidak akan kembali. Ini kejahatan sangat serius penghilangan undang undang yang sudah disahkan paripurna. Presiden pun tak bisa mengubah titik koma suatu undang-undang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×