kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Dicueki BK DPR, KAKAR lapor ke Polda


Selasa, 22 Desember 2009 / 11:22 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kesal karena laporannya dicuekkan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), para aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) kini melaporkan adanya main mata dalam penyusunan UU Kesehatan, khususnya terkait hilangnya ayat atau pasal yang terkait rokok ke Polda Metro Jaya.

Setyo Budiantoro, pengurus KAKAR, mengatakan bahwa mereka menemukan adanya indikasi ayat dalam UU tersebut sengaja dihilangkan oleh anggota DPR karena adanya permintaan dari perusahaan-perusahaan besar yang merasa bakal dirugikan terkait adanya ayat tersebut.

"Kami punya bukti surat surat dari industri rokok yakni British American Tobacco kemudian melakukan lobi dan akhirnya berhasil, pasal menyatakan adiktif didrop," tegas Setyo kala dihubungi KONTAN, Selasa (22/12). Selain itu, lanjut Setyo, dia juga mempunyai bukti saki-saksi yang mengetahuinya.

Meski ayat yang dipersoalkan sudah kembali, menurut Setyo, yang paling penting dilihat adalah adanya kejahatan perundang-undangan yang sudah disahkan paripurna DPR."Kalau kita tidak ramaikan itu tidak akan kembali. Ini kejahatan sangat serius penghilangan undang undang yang sudah disahkan paripurna. Presiden pun tak bisa mengubah titik koma suatu undang-undang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×