kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin usul pembebasan pajak bahan pangan


Rabu, 19 Januari 2011 / 15:45 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pembebasan pajak bahan pangan. Sebab, Kadin menilai kebijakan tersebut sudah diterapkan banyak negara.

Usulan Kadin ini disampaikan Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan 1 Kadin Fransiscus Welirang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR. Rapat itu untuk mendengar masukan tentang revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. "Coba dilihat di supermarket masih ada bahan pangan fresh yang dikenakan pajak," katanya, Rabu (19/1)

Selain itu, Franky meminta ada definisi khusus terkait pangan. Dia ingin pemerintah memperjelas mana saja yang termasuk komoditi strategis.

DPR masih menampung aspirasi Franky tersebut. Rencananya, DPR baru akan menanggapi setelah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi IV Anna Muawanah menargetkan bulan ini sudah dapat membentuk panja (panitia kerja).

Parlemen berniat merevisi undang-undang pangan karena untuk menutupi kelemahannya. Sebab, aturan ini hanya terfokus mengatur soal beras. "Padahal pangan ada susu, jagung dan sebagainya," kata anggota DPR Siswono Yudho Husodo.

Dalam aturan baru nanti, Komisi IV DPR juga akan memasukkan sanksi. "Misal ada yang mendistribusikan pangan tidak memenuhi syarat maka bisa masuk ranah pidana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×