kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kadin usul pembebasan pajak bahan pangan


Rabu, 19 Januari 2011 / 15:45 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pembebasan pajak bahan pangan. Sebab, Kadin menilai kebijakan tersebut sudah diterapkan banyak negara.

Usulan Kadin ini disampaikan Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan 1 Kadin Fransiscus Welirang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR. Rapat itu untuk mendengar masukan tentang revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. "Coba dilihat di supermarket masih ada bahan pangan fresh yang dikenakan pajak," katanya, Rabu (19/1)

Selain itu, Franky meminta ada definisi khusus terkait pangan. Dia ingin pemerintah memperjelas mana saja yang termasuk komoditi strategis.

DPR masih menampung aspirasi Franky tersebut. Rencananya, DPR baru akan menanggapi setelah menerima masukan dari berbagai pihak termasuk dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi IV Anna Muawanah menargetkan bulan ini sudah dapat membentuk panja (panitia kerja).

Parlemen berniat merevisi undang-undang pangan karena untuk menutupi kelemahannya. Sebab, aturan ini hanya terfokus mengatur soal beras. "Padahal pangan ada susu, jagung dan sebagainya," kata anggota DPR Siswono Yudho Husodo.

Dalam aturan baru nanti, Komisi IV DPR juga akan memasukkan sanksi. "Misal ada yang mendistribusikan pangan tidak memenuhi syarat maka bisa masuk ranah pidana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×