Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Pertanian melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengusulkan dua usulan ketahanan gizi untuk merevisi Undang Undang No.7 tahun 1996 tentang pangan.
Prabowo, Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian bilang, kedua usulan revisi UU tersebut menyangkut tentang perundangan peternakan kesehatan hewan dan pembangunan peternakan.
Usulan pertama mencakup penjelasan mengenai produk dari subsektor peternakan yakni tentang gizi dan mutu produk susu, daging dan telur yang belum diakomodir oleh UU sebelumnya. "Substansi ini yang belum ada dalam UU yang berlaku saat ini," katanya hari ini (17/1)
Kemudian, usulan kedua mengenai peraturan tata ruang pembangunan peternakan yang didalamnya mencakup kebutuhan bibit, lahan dan sarana produksi peternakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News