Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan kebijakan insentif baru untuk sektor properti. Insentif tersebut berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 untuk hunian mewah yang sebelumnya sebesar 5% menjadi hanya 1%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menyebut, kebijakan ini menjadi insentif tambahan bagi sektor properti, khususnya segmen hunian mewah, dalam rangka mendorong pertumbuhan dan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan nasional (PDB).
“Peran dari kelompok properti mewah ini sangat penting karena biasanya (kelompok) ini yang margin profitnya tinggi bagi pengembang,” ujar Suahasil, Jumat (21/6).
Dengan demikian, pemerintah berharap, insentif yang diberikan dapat mendorong geliat sektor properti mewah sehingga keuntungan pengembang bertambah dan menjadi pendorong bagi investasi di segmen-segmen properti menengah ke bawah.
Menyusul kebijakan insentif dari pemerintah mengenai PPh 22 hunian mewah, aturan pun akan direvisi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi aturan ini siap terbit dalam pekan depan.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya sudah ditandatangani, sudah dibawa ke Kemkumham, tinggal tunggu keluarnya saja,” ujar Robert, Jumat (21/6).
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, pemerintah telah menggodok kebijakan insentif PPh 22 hunian mewah ini sejak Oktober 2018 lalu. Ini bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang telah lebih dulu dikeluarkan pekan lalu, yaitu menaikkan batas nilai hunian mewah yang dikenakan pajak pertambahan penjualan barang mewah (PPnBM) dari sebelumnya Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Ketentuan tarif PPh 22 atas hunian mewah ini berada di bawah payung PMK Nomor 90 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.
Beleid tersebut menetapkan, rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 10 miliar dengan luas lebih dari 400 meter persegi merupakan barang tergolong sangat mewah.
Untuk itu, pemerintah mengenakan PPh sebesar 5% dari harga jual, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM. Setelah direvisi, aturan tarif pajak tersebut akan berubah menjadi hanya 1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News