kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kadin: Pemerintah keliru pahami arti outsourcing


Kamis, 29 November 2012 / 22:41 WIB
Kadin: Pemerintah keliru pahami arti outsourcing
ILUSTRASI. nilai tukar Dolar-Rupiah di BNI, Selasa (31/8). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/09/2020.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19/2012, tentang syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain alias outsourcing.

Hal tersebut disampaikan Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta pada Kamis (29/11). "Kadin kecewa karena aturan itu hanya membatasi kegiatan outsourcing pada lima bidang. Keluarnya aturan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang arti dan tujuan outsourcing secara mendasar," ujar Suryo.

Suryo menjelaskan, kekeliruan itu berupa salah dalam menerjemahkan outsourcing. Sedangkan, pengertian outsourcing menurut dia adalah, sama dengan pengertian sub-contracting dengan 'mengambil sumber dari luar'. Secara harfiah, out=luar dan source=sumber.

"Mengapa kami mengambil sumber dari luar? karena tidak adanya kemampuan melakukan tugas tertentu dengan efisien. Salah pengertian ini yang menyebabkan outsurcing itu negatif dan merugikan," ujar Suryo Bambang.

Dia bilang, kekeliruan memahami outsourcing itu bisa merugikan bangsa dan negara, karena mengancam upaya menciptakan lapangan kerja baru. Menurut Suryo, yang harusnya dipermasalahkan adalah aturan kerja, kesepakatan kerja, hubungan kerja antara perusahaan yang ditunjuk dengan karyawan outsourcing-nya.  Hubungan Hal tersebut terkait hak, perlindungan, dan kenyamanan pekerja outsourcing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×