Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19/2012, tentang syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain alias outsourcing.
Hal tersebut disampaikan Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta pada Kamis (29/11). "Kadin kecewa karena aturan itu hanya membatasi kegiatan outsourcing pada lima bidang. Keluarnya aturan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang arti dan tujuan outsourcing secara mendasar," ujar Suryo.
Suryo menjelaskan, kekeliruan itu berupa salah dalam menerjemahkan outsourcing. Sedangkan, pengertian outsourcing menurut dia adalah, sama dengan pengertian sub-contracting dengan 'mengambil sumber dari luar'. Secara harfiah, out=luar dan source=sumber.
"Mengapa kami mengambil sumber dari luar? karena tidak adanya kemampuan melakukan tugas tertentu dengan efisien. Salah pengertian ini yang menyebabkan outsurcing itu negatif dan merugikan," ujar Suryo Bambang.
Dia bilang, kekeliruan memahami outsourcing itu bisa merugikan bangsa dan negara, karena mengancam upaya menciptakan lapangan kerja baru. Menurut Suryo, yang harusnya dipermasalahkan adalah aturan kerja, kesepakatan kerja, hubungan kerja antara perusahaan yang ditunjuk dengan karyawan outsourcing-nya. Hubungan Hal tersebut terkait hak, perlindungan, dan kenyamanan pekerja outsourcing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News