Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Korea Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA),di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12).
Meski belum diratifikasi, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai penandatanganan IK-CEPA ini bisa meningkatkan kepastian berusaha dan berinvestasi bagi pelaku usaha Korea Selatan di Indonesia.
"Dengan sendirinya, penandatanganan IK CEPA memberikan sentimen dan confidence positif bagi pelaku usaha nasional, pelaku usaha Korea dan investor global secara umum terkait keterbukaan dan efisiensi iklim usaha, perdagangan dan investasi di Indonesia," ujar Shinta kepada Kontan, Jumat (18/12).
Baca Juga: Sah, Indonesia dan Korea Selatan telah resmi tandatangani IK-CEPA
Menurut Shinta, IK-CEPA merupakan komplementer bagi perjanjian RCEP dalam menjamin pembentukan supply chain dan value chain yang lebih kuat di antara kedua negara. Apalagi, bila dibandingkan dengan RCEP dan ASEAN-Korea FTA, cakupan kerjasama IK-CEPA lebih tinggi berkaitan dengan keterbukaan akses pasar perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi.
Menurutnya, IK-CEPA akan membuat Indonesia menjadi lebih diminati di mata pelaku usaha Korea Selatan dibandingkan dengan negara ASEAN lain yang tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Korea.
Shinta juga menyebut IK-CEPA tidak menciptakan risiko defisit perdagangan yang tinggi bagi Indonesia seperti RCEP, bila perjanjian kemitraan ini disosialisasikan dengan baik.
Dia berpendapat, komitmen pasar barang yang meningkat akan segera dimanfaatkan Korea Selatan begitu IK-CEPA diratifikasi. Menurutnya, ini menjadi kesempatan bagi eksportir Indonesia untuk mengembalikan kinerja ekspor nasional ke Korea yang cenderung melemah sejak 2011.
Baca Juga: Transaksi Trade Expo Indonesia 2020 lampaui target, Wamendag beberkan strateginya
"Potensi pengembalian kinerja ekspor nasional ke Korea dapat dilakukan melalui peningkatan ekspor pada komoditi unggulan nasional yang diberikan akses pasar lebih luas dalam IK CEPA," jelas Shinta.
Produk ekspor yang berpotensi ditingkatkan seperti produk kayu, produk garmen, produk pulp, produk kimia dasar serta produk rumput laut dan turunannya.
Dia juga menjelaskan, IK-CEPA secara tidak langsung akan meningkatkan daya tarik Indonesia dan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia dalam jangka pendek, khususnya investor Korea Selatan.
Shinta meyakini, adanya IK-CEPA akan menarik investasi sektor jasa dan investasi padat modal dari Korea, khususnya industri berbasis teknologi. Dia menjelaskan, adanya pembukaan akses pasar investasi jasa pada sektor jasa penting, turut mendukung percepatan adopsi teknologi industri.
Hal ini berdampak positif terhadap peningkatan tenaga kerja yang lebih berkompetensi di Indonesia, bahkan mendukung proses alih teknologi ke Indonesia.
Meski begitu, Shinta mengingatkan bahwa banyak investor Korea yang menemukan kendala ketika berinvestasi di Indonesia. Akibatnya, mereka memutuskan untuk menarik diri.
Baca Juga: Kemenperin dorong percepatan pembangunan kawasan industri
Beberapa kendala tersebut berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan, kebijakan terkait impor barang modal, bahan baku dan bahan penolong, serta iklim investasi nasional yang tidak efisien dan tidak bisa diprediksi.
"Oleh karena itu, momentum yang baik ini perlu disambut dengan perbaikan riil terhadap iklim usaha dan investasi nasional, secara khusus iklim ketenagakerjaan, melalui pelaksanaan UU Cipta Kerja yang konsisten dalam waktu dekat," kata Shinta.
Dengan begitu, menurutnya momentum yang diciptakan melalui IK-CEPA bisa dimanfaatkan secara maksimal khususnya dalam pemulihan ekonomi dan dalam jangka menengah panjang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam.
Selanjutnya: Perlu Lebih Dari Sekadar Penurunan Tarif Bea Masuk Supaya RCEP Tidak Anyep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News