kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Kadin minta sejumlah insentif untuk menekan dampak corona di dunia usaha


Rabu, 11 Maret 2020 / 17:48 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (10/10)


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta insentif terkait penyebaran virus corona (COVID-19). Sebelumnya, COVID-19 juga menekan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan insentif untuk membuat ekonomi lebih baik.

"Kita ajukan usulan bagaimana pemotongan pajak pegawai (PPh 21) ditunda dulu sehingga membantu daya beli. Kami ajukan usulan PPh 25, corporate tax bisa ditangguhkan selama enam bulan," ujar Ketua Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, di Kantor Presiden, Rabu (11/3).

Baca Juga: Dampak wabah virus corona, investor asing siap-siap hengkang dari China

Hal itu untuk menjaga arus kas dari industri ke depan. Pasalnya ada sejumlah industri yang terdampak langsung akibat dari COVID-19.

Rosan bilang penundaan tersebut bukan merupakan pembebasan PPh 21. Meskipun pembebasan akan lebih disenangi dunia usaha, tetapi akan memberikan tekanan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Dampak virus corona, bahan baku sejumlah industri ini mulai menipis

Selain itu, penundaan pembayaran utang juga menjadi hal yang didorong oleh pelaku usaha. Pasalnya dalam kondisi saat ini industri harus menjaga arus kas perusahaan.

"Saya usulkan juga ke OJK supaya pembayaran terutama yang diperbankan dibayar bunganya dulu," terang Rosan.

Baca Juga: Menko PMK gelar rapat bahas libur nasional dan cuti bersama 2020

Pembayaran utang pokok bisa ditangguhkan untuk menjaga keuangan perusahaan. Rosan menyarankan bisa menangguhkan dalam waktu 6 hingga 12 bulan.

Penyediaan pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga perlu disediakan. Terutama dengan skema pembayaran cicilan yang bisa ditangguhkan setelah 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×