kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Anggaran PPATK Naik Lebih dari 100%, Fokus pada Penguatan Intelijen Keuangan


Rabu, 26 Agustus 2026 / 17:45 WIB
Anggaran PPATK Naik Lebih dari 100%, Fokus pada Penguatan Intelijen Keuangan
ILUSTRASI. INDONESIA-ECONOMY-CURRENCY (AFP/YASUYOSHI CHIBA)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kapasitas kelembagaan untuk menghadapi perkembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Penguatan tersebut salah satunya ditopang dengan kenaikan anggaran PPATK lebih dari 100%. PPATK menyebut peningkatan anggaran tersebut merupakan dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fungsi lembaga sebagai pusat intelijen keuangan Indonesia.

Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto menjelaskan memasuki usia ke-24, PPATK mencatat sejumlah capaian dalam mengidentifikasi dan menganalisis aliran dana yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Baca Juga: Guru Ikut Cicipi MBG, Kepala BGN: untuk Edukasi Gizi ke Siswa

"Salah satu fokusnya adalah pemberantasan judi online. Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun. Angka tersebut turun 20,3% menjadi sekitar Rp286,84 triliun pada 2025," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

Sementara itu, jumlah deposit judi online tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Hingga semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.

Dalam upaya menekan aktivitas tersebut, PPATK telah menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Selain itu, sekitar Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PPATK menegaskan angka tersebut belum mencakup dana yang masih diblokir penyidik maupun dana yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan.

Tak hanya judi online, PPATK juga terus memberikan dukungan terhadap penegakan hukum melalui hasil analisis transaksi keuangan. Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, PPATK telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.

Pada periode yang sama, PPATK juga menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) untuk mendukung penanganan berbagai tindak pidana.

Dari hasil pengolahan data PPATK sepanjang 2025 hingga semester I 2026, indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada semester I 2026.

Untuk tindak pidana narkotika, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada semester I 2026.

Sementara itu, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada semester I 2026.

Pada pasar modal, indikasi transaksi terkait kejahatan mencapai sekitar Rp1,52 triliun, yang terdiri atas Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada semester I 2026.

PPATK juga menyoroti aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam atau green financial crime. Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun sepanjang periode tersebut.

Nilai itu terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026. Adapun indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp198,87 triliun.

Selain itu, indikasi transaksi terkait kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada semester I 2026.

Untuk kejahatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, PPATK mengidentifikasi indikasi transaksi penipuan sekitar Rp33,78 triliun. Nilainya terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada semester I 2026.

Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, dengan Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada semester I 2026.

Meski mencatat berbagai nominal indikasi transaksi, PPATK menegaskan angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan nilai kerugian negara maupun nilai hasil kejahatan yang telah disita. Nominal tersebut merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK.

Di sisi lain, kerja intelijen keuangan PPATK juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2020 hingga Juni 2026, output PPATK tercatat turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun.

Penguatan kapasitas PPATK juga tercermin dari meningkatnya peran lembaga tersebut di tingkat internasional. Untuk pertama kalinya, pegawai PPATK mendapat penugasan di Financial Action Task Force (FATF) di Paris setelah memperoleh persetujuan Presiden.

PPATK menyebut penugasan tersebut menjadi bagian dari pengakuan terhadap kapasitas dan profesionalisme intelijen keuangan Indonesia di tingkat global.

Ke depan, PPATK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta industri keuangan untuk menghadapi perkembangan kejahatan keuangan.

Baca Juga: Layanan Kesehatan Nagekeo, NTT Masih Berjalan Darurat Pascagempa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×