kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kadin Desak Pemerintah Lakukan Deregulasi dan Pengawasan Rokok Ilegal


Kamis, 23 Oktober 2025 / 15:42 WIB
Kadin Desak Pemerintah Lakukan Deregulasi dan Pengawasan Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Wujud dari sejumlah rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang ditemukan di pedagang rokok, marketplace, maupun media sosial. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah melakukan deregulasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.I-JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah melakukan deregulasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal guna menjaga keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini dinilai menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. 

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perindustrian Saleh Husin menyebut, kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun dan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri. 

“Yang paling utama adalah pengawasan terhadap rokok ilegal. Dana yang seharusnya masuk ke pemerintah lenyap begitu saja. Kalau 10% saja dari potensi Rp 230 triliun hilang, berarti sekitar Rp 23 triliun sampai Rp 25 triliun,” ujar Saleh dikutip Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Bukalapak Sebut Belum Ada Koordinasi dengan Pemerintah Soal Rokok Ilegal

Saleh menyebut, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang Rp 216 triliun cukai pada 2024, serta menghasilkan devisa ekspor hingga US$ 1,8 miliar. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari US$ 600 juta pada 2020. 

“Kontribusi ini jauh lebih besar daripada dividen yang diterima negara dari BUMN,” ujar Saleh. 

Saleh mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku industri yang taat hukum. 

Hingga September 2025, tercatat 13.484 kasus penindakan rokok ilegal, turun 11,3% dari tahun sebelumnya, namun jumlah batang rokok yang diamankan meningkat 37% menjadi 816 juta batang. 

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penyusunan roadmap jangka panjang bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Jadi Ancaman Industri

Ia mengungkapkan sebetulnya Kemenperin telah menyusun roadmap pengembangan industri hasil tembakau sejak 2022. Namun, dokumen tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena kompleksitas aspek yang harus diatur. 

“Roadmap ini sangat strategis bagi masa depan industri hasil tembakau. Kami sudah menyusunnya sejak 2022, tetapi belum selesai karena memang harus mencakup berbagai aspek dari regulasi, standar, hingga arah investasi,” jelasnya.

Selanjutnya: Penghargaan dan Profil Anom Suroto, Maestro Wayang Kulit Legendaris Asal Solo

Menarik Dibaca: 10 Manfaat Tidur Telanjang bagi Kesehatan Tubuh Anda, Menyehatkan Kulit!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×