kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kadin Beberkan 5 Kebijakan RI yang Jadi Sorotan AS Karena Dinilai Merugikan


Jumat, 04 April 2025 / 17:15 WIB
Kadin Beberkan 5 Kebijakan RI yang Jadi Sorotan AS Karena Dinilai Merugikan
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. Ketua Umum Kadin Indonesia menyebut Amerika Serikat (AS) sempat menyoroti lima regulasi pemerintah Indonesia yang dinilai merugikan.?


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyebut Amerika Serikat (AS) sempat menyoroti lima regulasi pemerintah Indonesia yang dinilai merugikan.

Sejalan dengan hal itu, Anindya meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi pada lima regulasi tersebut guna tetap menjaga hubungan Indonesia dengan sejumlah mitra dagang lainnya.

“AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS. Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (4/4).

Beberapa regulasi itu di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Baca Juga: GABEL Dorong Pemerintah Indonesia Respon Perang Tarif dengan Kebijakan Tarif Juga

Kedua, AS juga mengeluhkan proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran. Pasalnya, proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak.

Ketiga, PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 juga menjadi salah satu regulasi yang dinilai menyulitkan AS.

“Salah satu aturan yang disoroti (dalam PMK 41 Tahun 2022) mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22,” tegasnya.

Adapun, para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Keempat, cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20% dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi.

Kelima, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia.

“Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026,” pungkasnya.

Baca Juga: AS Jadi Market Ekspor Terbesar Industri Alas Kaki Indonesia, Begini Kata Aprisindo

Selanjutnya: GABEL Dorong Pemerintah Indonesia Respon Perang Tarif dengan Kebijakan Tarif Juga

Menarik Dibaca: Garuda Metalindo Bukukan Kinerja Solid di Kuartal IV 2024, Ekspor Jadi Penopang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×