kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.796   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.262   130,16   1,60%
  • KOMPAS100 1.166   20,36   1,78%
  • LQ45 838   8,57   1,03%
  • ISSI 295   6,66   2,31%
  • IDX30 435   3,63   0,84%
  • IDXHIDIV20 518   -0,43   -0,08%
  • IDX80 130   2,04   1,59%
  • IDXV30 142   0,91   0,64%
  • IDXQ30 140   -0,07   -0,05%

Kabar gembira, pembeli properti mewah Rp 20 miliar tak kena PPnBM


Rabu, 21 November 2018 / 17:03 WIB
Kabar gembira, pembeli properti mewah Rp 20 miliar tak kena PPnBM
ILUSTRASI. Proyek pembangunan perumahan milik Intiland


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -BOGOR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan merevisi peraturan terkait kepemilikan properti mewah yang selama ini terkendala PPnBM.

Adapun beleid ini akan diterapkan kepada rumah atau apartemen. Sebab keduanya ini kerap terkendala Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sangat tinggi. Untuk itu, Menkeu bilang pihaknya akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu dirinya juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.

"Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari sisi kegiatan usahanya" kata Sri Mulyani. Adapun soal beleid ini sebelumnya diatur dalam PMK No. 35/2017 dan PMK No 90/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×