kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Kabar gembira, kenaikan gaji PNS resmi diteken SBY


Kamis, 16 Februari 2012 / 15:08 WIB
ILUSTRASI. Event Callback Project Cobra di Free Fire berkesempatan dapatkan 19.999 Diamond, mau?


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan abdi negara lainnya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS juga untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian.

Rupanya, PP Nomor 15,16, dan 17 tahun 2012 itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 6 Februari lalu. "PP menyangkut kenaikan gaji PNS, TNI, dan anggota Kepolisian itu memang sudah terbit," kata Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dihubungi, Kamis (16/2).

Melalui beleid inilah, PNS, TNI, dan anggota Kepolisian akan menikmati kenaikan gaji hingga 10% mulai Januari lalu. Aturan ini dinyatakan berlaku mundur mulai awal tahun 2012, sesuai amanat UU APBN 2012, dan rencana kerja pemerintah tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×