Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan abdi negara lainnya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS juga untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian.
Rupanya, PP Nomor 15,16, dan 17 tahun 2012 itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak 6 Februari lalu. "PP menyangkut kenaikan gaji PNS, TNI, dan anggota Kepolisian itu memang sudah terbit," kata Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dihubungi, Kamis (16/2).
Melalui beleid inilah, PNS, TNI, dan anggota Kepolisian akan menikmati kenaikan gaji hingga 10% mulai Januari lalu. Aturan ini dinyatakan berlaku mundur mulai awal tahun 2012, sesuai amanat UU APBN 2012, dan rencana kerja pemerintah tahun 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News