kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar Baik, Setoran Pajak Korporasi Melonjak 124% Pada November 2021


Selasa, 21 Desember 2021 / 11:57 WIB
Kabar Baik, Setoran Pajak Korporasi Melonjak 124% Pada November 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan setoran pajak korporasi terus melonjak. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan tumbuh 124,8% year on year (yoy) pada bulan November 2021.

“Dan bahkan kalau per bulan, dua bulan terakhir pada Oktober dan November pertumbuhan penerimaan dari badan peningkatannya di atas 100%. Oktober tumbuh 160%, dan November naik 124%,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Selasa (21/12).

Pencapaian tersebut membuat penerimaan pajak di sepanjang Januari-November 2021 tumbuh 21,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini jauh lebih baik dari periode Januari-Novemver 2020 yang kontraksi 36,1% yoy.

Merujuk data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, realisasi penerimaan PPh Badan pada Januari-November 2020 sebesar Rp 135,29 triliun. Maka, realisasi pada PPh Pasal 25/29 Badan Januari-November 2021 senilai Rp 164,64 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak dari Kanwil Pajak Besar Sudah Mencapai Rp 332 Triliun

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan kinerja penerimaan PPh Badan mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi di periode akhir tahun. Diharapkan kinerja sektor usaha terus membaik, sehingga dapat  setor pajak.

“Ini kami berhadap bahwa mayortas mayoritas perusahaan-perusahaan, sektor-sektor sudah mulai pulih kegiatannya. Sehingga mereka juga mulai pulih pembayaran pajaknya. Ini cerita pemulihan yang sangat meyakinkan,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan, realisasi penerimaan pajak akan sangat menentukan kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan. Sebab, PPh Pasal 25/29 Badan merupakan kontributor terbesar penerimaan pajak, setelah pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN.

Adapun penerimaan pajak secara keseluruhan sampai dengan akhir November 2021 mencapai Rp 1.082,6 triliun, tumbuh 17% yoy. Angka ini setara dengan 88% dari target penerimaan pajak sepanjang 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun.

“Kami perkirakan target APBN dari sisi penerimaan di bidang pajak, bea cukai masih sangat kuat kurang lebih tinggal sembilan hari lagi akan melebihi target,” pungkas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×