Reporter: Venny Suryanto, Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi korporasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka.
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu.
"PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (26/6).
Baca Juga: Serapan insentif untuk industri tak maksimal, desainnya perlu dibuat lebih menarik
Pasal 2 PP 30/2020 menyebutkan, penyesuaian tarif PPh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap turun menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Lalu, tarifnya turun lagi jadi 20% untuk tahun pajak 2022.
Kemudian, Pasal 3 mengatur tarif 3% lebih rendah dari tarif PPh badan normal untuk WP dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat tersebut: pertama, saham yang dilepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.
Tapi, pihak ini tidak termasuk WP perseroan terbuka yang membeli kembali alias buyback sahamnya. Atau, yang memiliki hubungan istimewa dengan WP perseroan terbuka tersebut.
Ketiga, ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Baca Juga: Pajak Netflix cs tak dibahas dalam review GSP dengan Amerika Serikat
Keempat, pemenuhan persyaratan itu dilakukan WP perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, PPh terutang dihitung dengan menggunakan tarif PPh WP badan normal.
Namun, kebijakan ini masih membutuhkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Beleid ini akan mengatur bentuk dan tata cara penyampaian laporan WP perseroan terbuka kepada Ditjen Pajak, serta daftar WP perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan.