kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar baik, Korsel gratiskan biaya visa mulai 1 Oktober-31 Desember 2019


Jumat, 13 September 2019 / 08:58 WIB
Kabar baik, Korsel gratiskan biaya visa mulai 1 Oktober-31 Desember 2019
ILUSTRASI. Pariwisata Korsel


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi Anda yang ingin berlibur ke Negeri Ginseng. Pemerintah Korea Selatan akan menggratiskan visa wisata selama tiga bulan. Kebijakan ini untuk menyambut ASEAN- Republic of Korea Commemorative Summit di Busan pada tanggal 25-26 November 2019.

ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit kali ini adalah peringatan 30 tahun telah berlangsungnya Dialogue Partnership dan merupakan suatu kesempatan untuk dapat berkumpul bersama dengan 10 negara ASEAN lainnya termasuk Indonesia.

Baca Juga: JYP Entertainment jadi perusahaan manajemen artis terbesar

“ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit dan program bebas biaya visa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan pengalaman bagi banyak warga negara Indonesia yang ingin menikmati keindahan alam dan kebudayaan Korea,” ucap Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-beom dalam keterangannya Kamis (12/9).

Pembebasan biaya visa mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 ini diberikan kepada WNI dan warga negara anggota ASEAN lainnya. Dengan demikian WNI yang ingin mengunjungi Korea dapat mengajukan permohonan visa tanpa membayar biaya visa selama periode tersebut.

Baca Juga: Gara-gara stimulus, tingkat pengangguran Korsel anjlok ke level terendah 6 tahun

Tipe visa yang termasuk dalam program bebas biaya visa ini hanya berlaku untuk tujuan kunjungan Singkat (C-3) dan Single entry (klasifikasi visa C-3). Visa C-3 berlaku untuk satu kali dengan waktu kunjungan 30 hari dan maksimum 90 hari. Selama 3 bulan tersebut, pengajuan visa tipe C-3 akan dibebaskan dari biaya visa sebesar US$ 40.

Tetapi biaya administrasi pendaftaran di Korea Visa Application Center (KVAC) tetap berlaku. Adapun masa berlaku visa adalah 3 bulan setelah tanggal penerbitan. Dalam kurun waktu tersebut, visa dapat digunakan untuk mengunjungi Korea sesuai dengan tanggal rencana keberangkatan.

Minat WNI untuk mengunjungi Korea semakin meningkat. Berdasarkan data Kedubes Korsel untuk Indoneszia, jumlah visa yang diterbitkan naik 15 persen per tahun. Untuk tahun 2018, Kedubes Korsel telah menerbitkan 157.924 visa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1 Oktober-31 Desember 2019, Korsel Gratiskan Biaya Visa"
Penulis : Rina Ayu Larasati
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×