kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   8,56   0.94%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar baik! BKN siap terbitkan Nomor Induk Pegawai untuk 45.949 tenaga honorer


Rabu, 08 Juli 2020 / 06:18 WIB
Kabar baik! BKN siap terbitkan Nomor Induk Pegawai untuk 45.949 tenaga honorer


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi tenaga honorer. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, saat ini tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dilansir dari Antara, Selasa (7/7/2020), Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengungkapkan terbitnya Perpres tersebut perlu dilakukan guna menyelesaikan masalah gaji bagi para PPPK. 

Menurut dia, sebetulnya BKN sudah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK yang diselenggarakan pada tahun 2019 lalu tersebut. "Kami sebenarnya sudah sejak lama bersiap diri untuk sesegera mungkin menetapkan NIP-nya. Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres (PPPK) itu mengatur soal pembayaran gaji," jelas Bima. 

"Maka kami tidak boleh mendahului Perpres. Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata dia lagi. 

Baca Juga: Harap sabar, seleksi CPNS kemungkinan baru dibuka lagi pada 2021

Hal itu disampaikan Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020) kemarin. Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, karena menurut informasi yang didengar Bima, Perpres PPPK sempat diulang. 

"Ada masukan bahwa katanya Perpres (PPPK) itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya. Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang. Jadi diulang lagi," ujar Bima. 

Baca Juga: Begini aturan memberhentikan 20% PNS yang tidak produktif

Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Perpres mengenai jabatan PPPK. Sedangkan Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," tutur Bima. 

Persoalan PPPK sendiri sebetulnya bisa diselesaikan andai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan gaji kepada PPPK di daerah. Namun hal itu, kata Bima, belum diatur dalam PP tersebut. Bima juga menerangkan bahwa sebetulnya dari total 72.980 tenaga honorer yang ikut seleksi PNS lewat CPNS Januari 2019 lalu, yang lulus hanya 51.293 orang. 

Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu

Akan tetapi, dari total yang lulus tersebut, hanya 45.949 orang yang bisa diangkat karena ada usulan dari instansi yang merekrut mereka. Alasannya, karena dari total tenaga honorer yang lulus tes seleksi PPPK tersebut, tidak semuanya masih aktif bekerja. 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2020 dan 2021 hanya untuk tiga jalur ini

"Kalau guru, dia sudah tidak bekerja lagi sebagai guru, tapi namanya masih ada. Sehingga itu tidak diusulkan oleh pemerintah daerah nya. Yang diusulkan mereka yang lulus dan masih bekerja. Itu jumlah 45.949 (orang). Itu yang kami dapatkan data dari usulan instansi," ujar Bima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Siap Terbitkan NIP Bagi 45.949 Tenaga Honorer"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×