kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Begini aturan memberhentikan 20% PNS yang tidak produktif


Selasa, 07 Juli 2020 / 23:50 WIB
Begini aturan memberhentikan 20% PNS yang tidak produktif


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN).

Targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo menyebutkan, ada 20% PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan. Sebanyak 20% pegawai tersebut dia nilai tidak produktif dalam bekerja.

Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu

Namun, tetap saja, bagi Tjahjo, memberhentikan PNS tidaklah mudah. "Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini, tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu, enggak bisa," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (6/7).

Meski sulit, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif. Hal ini tertuang dalam Pasal 32.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2020 dan 2021 hanya untuk tiga jalur ini

Target kinerja yang Pasal 32 ayat 1 itu maksuda termaktub dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan ada penilaian kinerja setiap tahun.

Penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

  • Sangat Baik, jika PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
  • Baik, bila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
  • Cukup, kalau PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
  • Kurang, bila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
  • Sangat Kurang, jika PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Baca Juga: Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jawaban Kemenkeu

Dapat kesempatan perbaiki kinerja



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×