kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar baik bagi pemda, pemerintah tambah porsi DBH cukai rokok dan PBB


Selasa, 07 Desember 2021 / 13:41 WIB
Kabar baik bagi pemda, pemerintah tambah porsi DBH cukai rokok dan PBB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menambah porsi dana bagi hasil (DBH) cukai rokok dan dana bagi hasil PBB bagi pemda.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pemerintah daerah (pemda), sebab pemerintah pusat akan meningkatkan porsi dana bagi hasil (DBH). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah pusat mengatur DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) naik menjadi 100%. Sementara, DBH cukai hasil tembakau (CHT) naik menjadi 3%.

Kemudian, ada pula dana bagi hasil DBH sumber daya alam (SDA) kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda.

Adapun kebijakan baru itu  tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah diundangkan oleh DPR RI pada Selasa (7/12).

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, aturan DBH dalam UU HKPD yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, meliputi berbagai aspek yang komprehensif.

Baca Juga: Bukan Sri Mulyani, sosok inilah yang jadi aktor menyunat anggaran MPR

Ia menegaskan, pengalokasian DBH tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, tapi juga aspek keadilan atas yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.

“Oleh sebab itu, telah disepakati bahwa alokasi DBH akan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggaran sebelumnya atau T-1,” kata Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

Sri Mulyani menambahkan, melalui kebijakan-kebijakan DBH tersebut, diperkirakan alokasi DBH akan meningkat sebesar 2,74% yaitu dari Rp 108,2 triliun menjadi sebesar Rp 111,2 triliun.

Angka tersebut berasal dari hasil simulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menggunakan data penerimaan negara tahun 2021.

Baca Juga: Tarif PDRD naik, Sri Mulyani targetkan penerimaan Pemda bisa tambah Rp 30,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×