kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.534   -79,00   -0,48%
  • IDX 6.950   51,34   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   7,23   0,72%
  • LQ45 780   5,22   0,67%
  • ISSI 222   2,06   0,94%
  • IDX30 404   2,40   0,60%
  • IDXHIDIV20 476   1,29   0,27%
  • IDX80 114   0,81   0,72%
  • IDXV30 116   0,68   0,59%
  • IDXQ30 131   0,04   0,03%

Juniver: Oknum KPK Disuap Direktur PT Masaro Radiokom


Rabu, 05 Agustus 2009 / 12:44 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Antasari Azhari, Juniver Girsang, membenarkan bahwa kliennya melaporkan adanya dugaan suap terhadap oknum KPK kepada Polda Metro Jaya terkait kasus penanganan PT Masaro Radiokom. "Keterangan itu disebutkan apa yang diketahui, kemudian dibuatlah laporan. Itu yang kami dapat dari konfirmasi Antasari," ujarnya ketika ditemui di Pengadilan Negeri, Rabu (5/8).

Juniver mengakui laporan Antasari ke Polda Metro terkait adanya dugaan oknum KPK yang disuap oleh Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja. "Iya, terkait penanganan kasus PT Masaro," ujarnya. Hanya saja, Juniver belum mau merinci apa saja yang dilaporkan Antasari tersebut. "Inti apa yang diminta keterangan sampai sekarang saya belum dapat keterangan secara rinci," kilahnya.

Juniver mengatakan laporan bermula dari temuan rekaman di laptop Antasari yang dijadikan bukti dalam kasus pembunuhan berencana direktur BUMN, Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Nah, dalam kasus itu Antasari ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama.

"Setelah dikonfirmasi pak antasari meminta keterangan hasil pengembangan kepolisian dari dokumen yang diperoleh, oleh karenanya atas pengembangan itulah, antasari meminta keterangan kemudian diterangkan apa yang menjadi dokumen di laptop," ujar Juniver.

Surat testimoni Antasari ke Polda Metro sebanyak 4 halaman dibuat tanggal 16 Mei 2006. Antasari bercerita bahwa adanya dugaan suap terkait kasus PT Masaro, yakni pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka pimpinan perusahaan tersebut, Anggoro Widajaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×