kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi 8 Warga Sipil


Senin, 11 November 2024 / 13:44 WIB
Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi 8 Warga Sipil
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol). 

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024). 

Ade Ary merinci, 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sedangkan, sebanyak delapan orang adalah warga sipil. 

Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang. 

Sebab, satu pelaku berinisial A masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Selain Darurat Narkoba, Pimpinan MPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online

“Iya (satu masih buron),” ujar Ade Ary. Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait perkara judi online (judol). 

Sebanyak 10 dari 17 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Sementara, 7 yang lainnya adalah warga sipil. Sementara, terdapat satu pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah A. 

Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. 

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). 

Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang. Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali. 

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir. 

“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan kantor satelit, Jumat (1/11/2024). 

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

Baca Juga: Komdigi Siapkan Rencana Strategis Dukung Industri Penyiaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/11/12221821/update-jumlah-tersangka-kasus-beking-situs-judol-10-pegawai-komdigi-dan-8.

Selanjutnya: Tips Liburan ke Luar Negeri Dengan Uang Rp 5 Juta

Menarik Dibaca: Tips Liburan ke Luar Negeri Dengan Uang Rp 5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×