kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah perkara PKPU di pengadilan meningkat, ini saran ke pemerintah


Rabu, 22 Juli 2020 / 15:47 WIB
Jumlah perkara PKPU di pengadilan meningkat, ini saran ke pemerintah
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga pertengahan Juli 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.

Baca Juga: Bisnis terdampak Covid-19, Grup Fikasa berkomitmen penuhi kewajiban gagal bayar

Jika pada Januari 2019 hingga pertengahan Juli 2019 terdapat 219 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga pertengahan Juli 2020 terdapat 298 perkara PKPU. Dari jumlah tersebut, sektor-sektor yang mengajukan PKPU diantaranya sektor manufaktur, keuangan dan transportasi.

Sementara, pada Januari 2019 hingga pertengahan Juli 2019 terdapat 76 perkara kepailitan. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga pertengahan Juli 2020 terdapat 55 perkara kepailitan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, sektor-sektor yang terdampak terutama di sektor sekunder dan tersier.

Baca Juga: Produsen Sarung Gajah Duduk Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Semarang

“Pemerintah harus memperkuat di sektor primernya, sebagai pondasi penopang bergulirnya ekonomi,” kata Ajib ketika dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Ajib menyebut, setelah pemerintah memperkuat sektor primer maka sektor sekunder, manufaktur dan hilirisasi komoditas-komoditas, akan berjalan sebagai bagian ekosistem bisnis yang ada. Ia mengatakan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang fokus di sektor UKM, relatif cukup untuk memberikan daya ungkit positif untuk menggerakkan ekonomi secara umum.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×