kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah perkara PKPU di pengadilan meningkat, ini saran ke pemerintah


Rabu, 22 Juli 2020 / 15:47 WIB
Jumlah perkara PKPU di pengadilan meningkat, ini saran ke pemerintah
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Ajib menilai mulai bulan Juli ini, likuiditas sudah mengalir cukup meningkat dan pergerakan ekonomi sudah mulai signifikan. Ia menyebut PKPU muncul sebagai impact dari pelambatan ekonomi yang terjadi di akhir kuarter pertama dan sepanjang kuarter kedua.

“Pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mulai positif di kuarter ketiga, otomatis akan mengerem laju potensi penambahan PKPU,” ujar Ajib.

Baca Juga: Terlilit PKPU, First Indo American Leasing (FINN) bakal right issue 2,3 miliar saham

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba memprediksi perkara PKPU dapat meningkat bila kondisi ekonomi dalam negeri belum membaik.

James menyebut, banyaknya perkara PKPU yang masuk ke Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa saat ini pilihan penyelesaian kasus wanprestasi hutang, adalah mekanisme PKPU (restrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga) dirasakan lebih efektif.

“Makin meningkatnya debitur yang gagal bayar (wanprestasi) sehingga penyelesaian di tempuh melalui Pengadilan Niaga. Banyaknya debitur yang gagal bayar tersebut disebabkan ekonomi kita yang masih belum membaik,” kata James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×