Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Ajib menilai mulai bulan Juli ini, likuiditas sudah mengalir cukup meningkat dan pergerakan ekonomi sudah mulai signifikan. Ia menyebut PKPU muncul sebagai impact dari pelambatan ekonomi yang terjadi di akhir kuarter pertama dan sepanjang kuarter kedua.
“Pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mulai positif di kuarter ketiga, otomatis akan mengerem laju potensi penambahan PKPU,” ujar Ajib.
Baca Juga: Terlilit PKPU, First Indo American Leasing (FINN) bakal right issue 2,3 miliar saham
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba memprediksi perkara PKPU dapat meningkat bila kondisi ekonomi dalam negeri belum membaik.
James menyebut, banyaknya perkara PKPU yang masuk ke Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa saat ini pilihan penyelesaian kasus wanprestasi hutang, adalah mekanisme PKPU (restrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga) dirasakan lebih efektif.
“Makin meningkatnya debitur yang gagal bayar (wanprestasi) sehingga penyelesaian di tempuh melalui Pengadilan Niaga. Banyaknya debitur yang gagal bayar tersebut disebabkan ekonomi kita yang masih belum membaik,” kata James.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News