Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengadaan barang dan jasa secara elektronik (E-Procurement) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai mampu mengurangi jumlah penyimpangan yang selama ini banyak disebabkan oleh sistem lelang biasa.
"Karena ada transparansi jadi mudah terlacak kalau ada penyimpangan," kata Tatang W R Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Sistem Elektronik LKPP usai diskusi membedah permasalahan pengadaan Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta Senin (2/12).
Meski begitu, saat ini Tatang masih belum bisa menyebutkan berapa penurunan penyimpangan yang terjadi. "Saya belum ada datanya," ujarnya.
Yang jelas kata dia, jumlah paket yang dilelangkan dalam E-procurement terus mengalami peningkatan. Menurutnya itu menandakan semakin banyak orang dan lembaga pemerintah yang mau melakukan lelang secara transparan. "Kami melihat jumlah paket yang dilelangkan di e-procurement naik terus, artinya orang mau lelang di e-procurement mau transparan, ya asumsinya begitu," katanya.
Tujuh proses
Fadli Arif Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP menambahkan, sejatinya ada tujuh prinsip dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yang harus dicermati dalam setiap melakukan pelelangan barang.
Pertama yaitu efisiensi dalam penggunaan sumber daya lainnya. Kedua efektif dalam pengadaan barang atau jasa yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Ketiga transparan, hal tersebut harus bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas.
Keempat terbuka, semua penyedia barang atau jasa yang memenuhi persyaratan. Kelima bersaing, melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin barang dan jasa.
Keenam adil dan tidak diskriminatif, yaitu memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa yang tidak memberikan keuntungan pada pihak tertentu. Dan ketujuh akuntabel, sesuai dengan atasan dan ketentuan terkait barang dan jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut Fadli ketujuh prinsip tersebut yang harusnya tetap dipegang dalam setiap mengadakan pengadaaan barang dan jasa di Indonesia.
Menurut Fadli untuk mengimplemantasikan tujuh prinsip tersebut, pemerintah perlu melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, agar pengadaan barang tersebut lebih terbuka. Selain itu perlu juga melakukan sistem monitoring untuk mendeteksi kesalahan dalam pelaksanaannya dalam sistem pengadaan barang. "Kalau ada penyalahgunaan agar bisa diatasi dengan cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News