kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.172   83,22   1,03%
  • KOMPAS100 1.132   12,90   1,15%
  • LQ45 807   10,52   1,32%
  • ISSI 287   2,09   0,73%
  • IDX30 421   5,64   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,08   1,51%
  • IDX80 125   1,23   0,99%
  • IDXV30 134   0,27   0,20%
  • IDXQ30 133   1,76   1,34%

Penggunaan lelang elektronik masih rendah


Selasa, 08 Februari 2011 / 23:18 WIB
ILUSTRASI. Kronologi Hoax transfer dana Rp800 Triliun di Bank Mandiri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komitmen sebagian besar pimpinan instansi mau pun kepala daerah untuk menerapkan lelang pengadaan barang/jasa dengan menggunakan LPSE (Layanan Pelelangan Barang dan Jasa Secara Elektronik) terbilang masih rendah. Buktinya sampai tahun 2010 ini, nilai paket tender melalui LPSE tidak sampai 35% dari nilai lelang dalam APBN.

Kepala LKPP Agus Rahardjo mengungkapkan awal pemberlakuan e-Procurement di tahun 2008 jumlah lelang melalui LPSE mencapai 32 paket dengan nilai mencapai Rp 55 miliar. Kemudian di tahun 2009 meningkat menjadi 1.665 paket dengan nilai Rp 3,3 triliun. Pada tahun 2010, jumlah paket lelang yang melalui LPSE mencapai 5.995 paket dengan nilai mencapai Rp 13 triliun. "Meski ada kenaikan tapi angkanya masih jauh dari harapan," katanya.

Sebut saja mengacu pada nilai APBN yang mencapai Rp1.229 triliun, di mana Rp 836 triliun untuk pemerintah pusat dan Rp 393 triliun untuk pemerintah daerah. Maka setidaknya, jumlah nilai yang seharusnya melalui LPSE mencapai 35%. "Jadi sekitar Rp 450 triliun, sehingga kalau dibanding dengan realisasi Rp 13 trilun, sangat jauh," katanya.

Menurut Agus, salah satu penyebab rendahnya lelang yang menggunakan LPSE tidak lepas dari komitmen para pimpinan yang dirasa masih rendah. Hanya beberapa daerah yang memang memiliki komitmen pelaksanaan lelang melalui LPSE. Sebut saja seperti provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Gorontalo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×