kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Juli, Penerimaan Kantor Wajib Pajak Besar Rp 47,19 T


Rabu, 04 Agustus 2010 / 11:34 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membentuk kantor pajak wajib pajak atau WP besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, tampaknya tidak sia-sia.

Alasannya, target penerimaan pajak yang dibebankan kepada kantor pajak WP besar pada tahun ini sudah tercapai setengahnya. "Tahun ini ditargetkan Rp 81,8 triliun dan per Juli Rp 47,19 triliun jadi mudah-mudahan tahun ini akan tercapai," ucap Mekar Satria Utama, Kepala Kantor Pajak WP Besar I Ditjen Pajak, Selasa (4/8).

Satria Utama melanjutkan, penerimaan pajak tersebut berasal dari WP badan yang bergerak di sektor indutsri perbankan, telekomunikasi, industri pengolahan, perdagangan alat berat, pertambangan. "Tahun ini pertambangan menjadi penyumbang terbesar mencapai 40% dari penerimaan disusul dari perbankan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×