Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS) akan cair pada Juli 2022.
Tahun ini, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN memiliki sejumlah perbedaan dari tahun 2020 dan 2021, awal mula ketika pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (2/6/2022), pencairan gaji ke-13 2022 sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, sekaligus dengan pemberian THR.
Komponen gaji ke-13 pada 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Cair Juli 2022, Siapa Saja PNS yang Berhak Mendapat Gaji ke-13?
Adapun hal yang membedakan dari gaji ke-13 tahun 2022 dengan dua tahun ke belakang, yakni besaran pembayarannya.
Pada 2020 dan 2021, para abdi negara tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 ASN pada 2020
Diberitakan Kompas.com, 10 Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 dipastikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada Juli 2020.
Baca Juga: Soal Pembayaran Gaji Ke-13 PNS, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tidak ada tunjangan kinerja (tukin) dan THR.