kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Juli 2022 Ini Gaji ke-13 ASN Akan Cair, Simak Bedanya dengan Tahun-tahun Sebelumnya


Kamis, 02 Juni 2022 / 10:59 WIB
Juli 2022 Ini Gaji ke-13 ASN Akan Cair, Simak Bedanya dengan Tahun-tahun Sebelumnya
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank BNI, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Juli 2022 Ini Gaji ke-13 ASN Akan Cair, Simak Bedanya dengan Tahun-tahun Sebelumnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN (Pegawai Negeri Sipil/PNS) akan cair pada Juli 2022. 

Tahun ini, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN memiliki sejumlah perbedaan dari tahun 2020 dan 2021, awal mula ketika pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (2/6/2022), pencairan gaji ke-13 2022 sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, sekaligus dengan pemberian THR. 

Komponen gaji ke-13 pada 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Cair Juli 2022, Siapa Saja PNS yang Berhak Mendapat Gaji ke-13?

Adapun hal yang membedakan dari gaji ke-13 tahun 2022 dengan dua tahun ke belakang, yakni besaran pembayarannya. 

Pada 2020 dan 2021, para abdi negara tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13. 

Gaji ke-13 ASN pada 2020 

Diberitakan Kompas.com, 10 Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 dipastikan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. 

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada Juli 2020. 

Baca Juga: Soal Pembayaran Gaji Ke-13 PNS, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tidak ada tunjangan kinerja (tukin) dan THR.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×