Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Tukin yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Selain itu, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.
Gaji ke-13 ASN pada 2021 D
Diberitakan Kompas.com, 29 Mei 2021, gaji ke-13 ASN pada 2021 diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Baca Juga: THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran 2022? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Disebutkan, penerima gaji ke-13, yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Pencairan gaji ke-13 pada 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tukin masih menjadi komponen yang dikeluarkan. Kompas.com, 3 Mei 2021 memberitakan, pemerintah sebenarnya memberikan THR kepada para PNS. Namun, besarannya dipangkas.
Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, juga tanpa menyertakan tukin. Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 ASN Bakal Cair Juli 2022, Ini Bedanya dengan Tahun-tahun Sebelumnya"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News