kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jubir: Pengumpulan koin untuk SBY bisa dipidana


Selasa, 01 Februari 2011 / 22:03 WIB
Jubir: Pengumpulan koin untuk SBY bisa dipidana


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA.Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan, aksi pengumpulan koin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat diproses secara pidana. Pasalnya hal itu termasuk perbuatan melecehkan Kepala Negara selaku simbol Negara.

Meski demikian, Julian mengaki belum ada langkah lebih lanjut terkait upaya pidana tersebut. "Terang kami belum ada langkah-langkah lebih lanjut, tapi yang pasti itu adalah tindakan yang patut disayangkan karena merupakan pelecehan terhadap simbol negara," katanya, Selasa (1/2).

Menurutnya, kewibawaan atas simbol negara harus dijaga dan ditegakan. Tidak bisa semua orang sembarangan melecehkan tanpa alasan dan dasar yang kuat. Sejauh ini Presiden SBY belum menyampaikan sikapnya terkait aksi pengumpulan koin secara langsung.

"Aksi penggalangan dana untuk presiden bukan aksi yang menyenangkan, bukan berita yang nyaman didengar Presiden meskipun beliau tidak menyampaikan secara langsung kepada kami," katanya.

Sekali lagi Julian menegaskan, terkait langkah hukum saat ini tengah dipikirkan. Apakah perlu ditindaklanjuti.

Seperti diketahui, pasca curhat SBY yang sudah 7 tahun lamanya tidak naik gaji. Secara spontanitas muncul aksi pengumpulan koin untuk SBY mulai dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan aksi sejumlah aktivis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×