Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ia akan menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang di Bali.
"Kami sudah siapkan praperadilan," ujar Kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2).
Kapitra mengatakan, kemungkinan gugatan akan didaftarkan pada Kamis (9/2) atau Jumat (10/2).
Ia berharap, Polda Bali mau menunggu hingga proses praperadilan selesai. Rencananya, Munarman akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.
Munarman dilaporkan oleh kelompok Elemen Masyarakat Bali dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Laporan tersebut berdasarkan video yang diunggah di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam".
Dalam video itu, Munarman menyatakan bahwa rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang shalat Jumat.
Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.
Namun, menurut Kapitra, tak ada ucapan penghinaan atau fitnah dari pernyataan Munarman. Saat itu, Munarman dan beberapa perwakilan FPI menyambangi Kantor Kompas untuk mengoreksi pemberitaan. "Dan ada data yang diberikan juga. Tiba-tiba dilaporkan dan jadi tersangka," kata Kapitra.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News