Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Dalam persidangan pembacaan keputusan kasus pembunuhan aktifis Hak Asasi Manusis, Munir yang digelar di penghujung tahun kemarin (31/12), Majelis Hakim menilai harusnya Tim Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan hal hal yang bisa mengarahkan Muchdi sebagai pelaku pembunuhan.
"Misalnya saja apakah benar terdakwa mempunyai dendam terhadap korban mUnir karena munir mengkritisi penculikan aktifis oleh tim mawar Kopasus dan RUU intelijen, TNI dan RUU Terorisme," ujar Hakim Suharto. Motif dendam itu muncul dikarenakan karena aktifitas Munir tersebut, Muchdi dimutasikan dari jabatan Komjen Kopasus yang baru dijabatnya selama 52 hari yang akhirnya menganjurkan Pollycarpus untuk membunuh Munir.
Kedua apakah benar terdakwa kasus ini yaitu Muchdi Purwoprandjono telah menyalahgunakan kekuasaannya selaku kepala deputi lima Badan Intelejen Negara (BIN) dengan memberikan sarana atau kesampatan memasukan Policarpus dalam Corporate Security Garuda. Hal itu dikonkretkan dengan pembuatan konsep surat rekomendasi pada Poly agar setelah Polly masuk, ia bisa dengan mudah berada dalam pesawat yang sama yang ditumpangi Munir jika ia berpergian mengunakan Garuda.
Yang terakhir adalah, apa benar terdakwa sudah menyalahgunakan kekuasanaanya selaku kepala deputi V BIN memalui penggunaan uang BIN untuk dibayarkan pada Polly sebagai upah menghabisi nyawa Munir.
Nah, mempertimbangkan hal itu, Majelis hakim sudah mendengar kesaksian ucok, salah satu anggota Jejaring BIN yang dipersidangkan mengatakan ia pernah diperintah Sentot Waluyo untuk memonitor dan melakukan teror terhdap Munir. "Majelis hakim mendapatkan fakta bahwa pemberi perintah itu adalah Sentot dan bukan Muchdi," kata Hakim.
Terkait dengan surat rekomendasi, Majelis Hakim mempertimbangkan ketengan saksi Indra setiawan dyang membenarkan adanya surat rekomendasi yang diberikan Muchdi, hanya saja dalam persidangan jaksa penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan surat rekomendasi yang ditandatanganni Wakabin tersebut sebagaimana diterangkan saksi Indra bahwa surat tersbeut hikang jarea mobil saksi dibobol pencuri.
Karena itu, JPU kemudian menghadirkan surat kloning yang diambil dari hardisk komputer di kantor BIN. Hakmi sendiri menilai hasil kloning produk komputer atas surat tersebut mengenai rekomendasi personil tim pengamanan internal yang diajukan JPU dapat diterima sebagai alat bukti.Namun, Hakim sekali lagi tidak melihat adanya pernyataan yang mengarah pada terdakwa sebagai pemberi perintah pembunuhan , "Surat itu tidak mengarah pada terdakwa," kata Majelis Hakim.
Selanjutnya, Majelis hakim menilai seharusnya JPU mengarahkan pembuktian pada peranan terdakwa dalam proses lahirnya surat tersebut sesui keterangan Budi santoso dan M Assyad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News