kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.440   0,00   0,00%
  • IDX 6.863   47,37   0,70%
  • KOMPAS100 995   10,50   1,07%
  • LQ45 772   8,16   1,07%
  • ISSI 218   1,55   0,72%
  • IDX30 401   4,26   1,07%
  • IDXHIDIV20 475   1,65   0,35%
  • IDX80 112   1,18   1,06%
  • IDXV30 116   1,01   0,88%
  • IDXQ30 131   1,13   0,86%

Muchdi Divonis Bebas, Presiden Akan Panggil Jaksa Agung dan Kapolri


Jumat, 02 Januari 2009 / 09:54 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk meminta laporan terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng usai rapat koordinasi di Departemen Keuangan, Rabu (31/12). "Presiden tadi mengatakan akan mempelajarinya dan memanggil Kapolri maupun Jaksa Agung," ujarnya.

Andi menjelaskan, Presiden akan lebih dulu mempelajari tentang vonis bebas Muchdi dari Kapolri dan Jagung. Lantas setelah itu barulah Presiden akan memikirkan langkah- langkah selanjutnya untuk menuntaskan kasus tersebut secara hukum.

Andi menegaskan, Presiden SBY sejak awal memimpin sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Instruksi Presiden kepada kepolisian dan kejaksaan adalah tuntaskan kasus pembunuhan Munir. Siapa pun pelakunya harus diadili," tegasnya.

Andi menyatakan, kendati kasus Munir terjadi pada pemerintahan sebelum Presiden SBY. Namun SBY tetap berkomitmen untuk menuntaskannya, "Kami tetap ingin menyelesaikannya secara hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (31/12) memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, dalam kasus pembunuhan Munir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×