kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.584   5,00   0,03%
  • IDX 8.260   2,56   0,03%
  • KOMPAS100 1.127   -0,49   -0,04%
  • LQ45 793   -0,28   -0,03%
  • ISSI 296   1,30   0,44%
  • IDX30 414   -1,32   -0,32%
  • IDXHIDIV20 464   -2,85   -0,61%
  • IDX80 124   0,19   0,15%
  • IDXV30 133   -0,32   -0,24%
  • IDXQ30 129   -0,30   -0,23%

Muchdi Divonis Bebas, Presiden Akan Panggil Jaksa Agung dan Kapolri


Jumat, 02 Januari 2009 / 09:54 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk meminta laporan terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng usai rapat koordinasi di Departemen Keuangan, Rabu (31/12). "Presiden tadi mengatakan akan mempelajarinya dan memanggil Kapolri maupun Jaksa Agung," ujarnya.

Andi menjelaskan, Presiden akan lebih dulu mempelajari tentang vonis bebas Muchdi dari Kapolri dan Jagung. Lantas setelah itu barulah Presiden akan memikirkan langkah- langkah selanjutnya untuk menuntaskan kasus tersebut secara hukum.

Andi menegaskan, Presiden SBY sejak awal memimpin sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Instruksi Presiden kepada kepolisian dan kejaksaan adalah tuntaskan kasus pembunuhan Munir. Siapa pun pelakunya harus diadili," tegasnya.

Andi menyatakan, kendati kasus Munir terjadi pada pemerintahan sebelum Presiden SBY. Namun SBY tetap berkomitmen untuk menuntaskannya, "Kami tetap ingin menyelesaikannya secara hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (31/12) memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, dalam kasus pembunuhan Munir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×